JAKARTA, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memerintahkan istrinya, Adriana Angela Brigita, untuk memindahkan uang puluhan miliar dari rumahnya ke salah satu apartemen.
Hal tersebut terungkap saat Kelvin, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus melindungi ribuan situs judi online agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mulanya, Kelvin mengatakan bahwa dirinya turut menggeledah di dua tempat, yakni Slipi dan Kebon Jeruk.
Baca juga: Zulkarnaen Disebut Koordinator Lindungi Situs Judol agar Tak Diblokir Komdigi
Penggeledahan dilakukan setelah Zulkarnaen Apriliantony menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 1 November 2024.
“Pertanyaan saya, saudara bisa tahu ada uang di dua tempat tersebut itu dari mana?” tanya jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
“Dari Tony-nya,” jawab Kelvin.
Saat penggeledahan berlangsung, Zulkarnaen Apriliantony disebut mengakui bahwa uang ini merupakan hasil setoran dari terdakwa lainnya.
“Kalau untuk jumlahnya saya lupa, tapi ada beberapa koper, tas, dan sport bag. Ada pecahan uang rupiah, dollar Amerika, dollar Singapura. Kalau totalnya kurang lebih Rp 49 miliar,” ungkap Kelvin.
Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan dari dua tempat berbeda, yakni Slipi dan Kebon Jeruk.
“(Duit tersebut sebelumnya berada) di rumahnya,” ujar Kelvin.
“Kemudian atas perintah Tony dipindahkan oleh siapa istrinya?” tanya.
“Oleh istrinya. Ibu Adriana,” jawab lagi.
Baca juga: Adhi Kismanto Disebut Dipromosikan Zulkarnaen Apriliantony untuk Kerja di Komdigi
Sebelumnya diketahui, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan melindungi sejumlah situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam dakwaannya, Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta, Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Dalam dakwaan ini, Zulkarnaen yang merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga disebut sebagai orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para terdakwa bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.