Home / NEWS / Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”

Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”

JAKARTA, Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut menggunakan uang Rp 5 miliar dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mendanai pembuatan film “Sang Pengadil”.

Informasi ini diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan pertimbangan putusan perkara percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar.

“Digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2025).

Baca juga: Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup

Purwanto menuturkan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) untuk Ronald Tannur, Lisa menghubungi Zarof karena jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Ia meminta bantuan Zarof untuk mengkondisikan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo.

Lisa menyerahkan uang Rp 5 miliar dalam dua tahap kepada Zarof sebagai dana suap untuk mengatur putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid 2024.

Menindaklanjuti hal ini, Zarof menyampaikan permintaan Lisa kepada Soesilo dalam satu pertemuan di Makassar.

Namun, MA akhirnya memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.

Baca juga: Rincian Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar yang Dirampas untuk Negara

Putusan ini tidak sesuai dengan keinginan Lisa.

“Hakim Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion, meskipun ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada hakim Soesilo,” kata Hakim Purwanto.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *