Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 20 tahun.Zarof dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Hakim mengatakan Zarof terbukti bersalah menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur. Zarof juga dianggap bersalah karena menerima gratifikasi.“Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata Hakim Rosihan dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu (18/5) dikutip dari Antara.Meski demikian, hakim tak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun. Hakim beralasan, usia Zarof saat ini sudah 63 tahun, sementara angka usia rata-rata harapan hidup di Indonesia 72 tahun.”Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” kata hakim.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu menerima gratifikasi uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di MA pada 2012 hingga 2022.Kejaksaan mengatakan, gratifikasi didapatkan dari pihak yang berperkara di pengadilan, baik tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.Zarof terjerat perkara dugaan makelar kasus di MA. Kasus itu bermula dari temuan uang senilai Rp 920 miliar di kediaman Zarof.
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tag:Breaking News