Jakarta – Modus penipuan melalui SMS kembali muncul di tengah masyarakat. Kali ini, SMS penipuan itu berisi tautan terkait dengan tilang elektronik (ETLE) yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Menurutnya, modus operandi pelaku melakukan penipuan yaitu dengan mengirim SMS berisi tautan https://tilang-kejaksaanr.top, yang seolah-olah informasi tentang tilang elektronik.Apabila penerima mengklik tautan, kata dia, maka akan diarahkan ke halaman palsu yang mencuri data pribadi ataupun memasang perangkat lunak berbahaya (malware) di perangkat pengguna. Akibatnya, data pribadi pengguna, seperti nomor kartu kredit, dapat dicuri dan dapat menimbulkan kerugian keuangan.Harli menambahkan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang elektronik, permintaan pembayaran, ataupun informasi perkara hukum melalui SMS dan aplikasi perpesanan.”Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” ucap dia.Harli meminta, masyarakat mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun ETLE. Hal ini guna menghindari masyarakat dari korban penipuan.”Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan kejaksaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” imbuhnya.Dia menambahkan bahwa segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info/. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dari SMS penipuan berkedok tilang elektronik, diantaranya:Kejaksaan RI dan Kepolisian tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi instansi terkait.Untuk informasi tilang elektronik yang sah, akses situs resmi Korlantas Polri. Selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk komunikasi online yang mencurigakan. Lindungi data pribadi Anda dan jangan mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Waspada SMS Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Jangan Klik Tautan Mencurigakan

Tag:Breaking News