Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti ancaman serius dari praktik judi online yang semakin marak dan canggih. Meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, fenomena ini terus berkembang seiring dengan adaptasi pelaku dalam mengelabui pengawasan.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengataan masyarakat Indonesia pun masih banyak yang menjadi korban akibat rendahnya kesadaran terhadap bahaya yang tersembunyi di balik praktik ilegal ini.”Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, masyarakat Indonesia masih banyak yang tertipu oleh praktik judi online (judol) karena pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih,” kata Friderica dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis (29/5/2025).Namun seiring waktu, pelaku judi online terus memperbarui modus operasinya untuk menghindari deteksi. Mereka menyamarkan situs-situs judi menjadi tampak seperti platform edukatif, termasuk situs dongeng anak-anak.Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian dan menurunkan kewaspadaan pengguna, terutama kelompok usia muda dan orang tua yang tidak familiar dengan teknologi. Modus lainnya yang ditemukan adalah penggunaan deposit pulsa untuk melakukan transaksi. Dengan cara ini, pelaku bisa menyamarkan aktivitas mereka dari sistem perbankan formal.Selain itu, penyalahgunaan rekening dormant atau tidak aktif, serta jasa penukaran uang (money changer), semakin memperumit upaya pelacakan aliran dana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.”Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang,” ujarnya. Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku juga mengembangkan skema ekspor-impor fiktif untuk mencuci uang hasil judi online.Dengan menggunakan mekanisme perdagangan yang seolah-olah sah, dana hasil kejahatan dialirkan agar terlihat legal dalam sistem keuangan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi otoritas pengawas karena memerlukan koordinasi lintas lembaga untuk mendeteksinya.Menanggapi kondisi tersebut, OJK telah melaksanakan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah pemblokiran terhadap sekitar 14 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai keuangan dari dan menuju platform ilegal yang beroperasi di luar pengawasan hukum.OJK juga memperketat pemantauan terhadap transaksi yang mencurigakan. Hal ini dilakukan melalui kerja sama yang erat dengan Komite Digital Keuangan Nasional (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga-lembaga lainnya yang memiliki kapasitas dalam memantau arus keuangan nasional. Selain penindakan, OJK fokus pada pendekatan preventif melalui peningkatan literasi digital masyarakat. Edukasi publik dianggap penting untuk membekali warga dengan pengetahuan agar mampu mengenali dan menghindari jebakan yang digunakan oleh pelaku judi online.Langkah ini dinilai sebagai upaya jangka panjang yang mampu memperkuat daya tahan masyarakat terhadap pengaruh negatif teknologi.Kampanye literasi ini mencakup berbagai saluran, mulai dari media sosial, sekolah, hingga kerja sama dengan komunitas lokal. Diharapkan, masyarakat dapat lebih kritis dalam menilai informasi dan tawaran yang muncul di dunia maya, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.”OJK terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judol. Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” pungkasnya.
Waspada Modus Baru Judi Online

Tag:Breaking News