Home / NEWS / Wamendagri Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Gunakan Omnibus Law

Wamendagri Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Gunakan Omnibus Law

JAKARTA, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan revisi Undang-Undang Pemilu tidak akan menggunakan metode omnibus law, melainkan kodifikasi.

Bima menyebutkan, hal itu diatur lewat Undang-Undang Nomor 59 Nomor 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang mengamanatkan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Itu jelas, kita menempuh sistem kodifikasi politik bukan omnibus law. Omnibus law itu undang-undangnya masih ada, dikumpulkan, diubah dikit-dikit, cepat. (Sedangkan) amanat dari undang-undang adalah kodifikasi,” kata Bima dalam acara diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Bima menyebutkan, sistem kodifikasi yang diamanatkan UU tersebut bakal membuat proses revisi UU Pemilu memakan waktu cukup lama.

Baca juga: Wamendagri Sebut Sistem Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia

Namun, di sisi lain, kodifikasi juga akan memberikan kematangan aturan untuk pemilu berikutnya.

“Jadi tidak ada perdebatan lagi, bukan omnibus law, tapi kodifikasi politik. Mari kita bersepakat, kodifikasi politik itu fokus pada apa saja,” ujar mantan wali kota Bogor tersebut.

Sebelumnya,  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan ada kemungkinan DPR akan menyusun Omnibus Law Pemilu.

Dia mengatakan UU yang akan digabung menjadi satu melalui omnibus law itu yakni terkait pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan partai politik.

Baca juga: Wamendagri Sebut Pileg Tak Boleh Balik ke Sistem Proporsional Tertutup

“Oh iya (akan menjadi omnibus law), jadi saya mengusulkan memang, kalau kita punya concern (keterbatasan) soal waktu,” ujarnya saat ditemui di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024) lalu.

Tiga UU yang akan dibuat omnibus law tersebut karena dinilai pembahasannya bisa berbarengan dan bisa disatukan.

Namun, saat itu, wacana omnibus law ini masih dalam tahap usulan saja.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *