JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebut ribuan perusahaan menahan ijazah asli milik karyawan dan mantan karyawan.
Praktik ini terjadi di berbagai sektor, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), industri, hingga ritel.
“Jumlahnya ribuan, bahkan bisa puluhan ribu nih, perusahaan yang melakukan praktik ini. Sampai di mal-mal, sampai alfa-alfa, Indomart juga melakukan praktik itu. Dan banyak juga perusahaan yang besar melakukan praktik itu,” ujar Noel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Ijazah Ditahan Perusahaan, Wamenaker Minta Pekerja Lapor Lewat BTW
Ia menegaskan ijazah asli adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan. Perusahaan bisa meminta salinan yang dilegalisasi, bukan menahan dokumen asli.
Baru-baru ini, Kemenaker menerima laporan dua perusahaan BUMN menahan ijazah pegawai. Dalam waktu dekat, laporan ini akan disampaikan langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
“Ada dua yang saya dapat. Ada banyak sebetulnya BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan? Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN ya. Karena kita akan validasi dulu. Tapi ketika itu terjadi, misalnya tingkat cabang, kita segel cabangnya,” kata Noel.
Noel juga menerima laporan perusahaan meminta uang tebusan bagi karyawan yang ingin mengambil ijazah. Nilainya bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 35 juta.
“Kita ketahui bahwa mereka ketika mencari kerja prinsipnya kan mencari duit. Bukan malah ngeluarin duit. Nah ini logika yang terbalik yang dilakukan oleh para pelaku usaha,” ucapnya.
“Dan kami menganggapnya itu bentuk pemerasan. Menahan ijazah juga bentuk kejahatan. Itu ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk para pelaku usaha yang masih melakukan praktik-praktik penahanan ijazah. Karena kita akan kenakan pasal penggelapan,” lanjutnya.
Noel menyebut perusahaan yang meminta uang tebusan bisa dikenai pasal pemerasan. Sementara penahanan ijazah bisa dijerat pasal penggelapan.
Baca juga: Dua BUMN Tahan Ijazah Pegawai, Wamenaker Lapor ke Erick Thohir
Karena kasus ini makin banyak, Noel meminta karyawan atau mantan karyawan segera melapor. Laporan bisa disampaikan langsung lewat kanal Buruh Tanya Wamen (BTW) di situs buruhtanyawamen.id.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujarnya.
Laporan juga bisa dikirim melalui WhatsApp ke nomor 081124240808.
Jika terjadi intimidasi, Noel memastikan pendampingan akan diberikan. Ia menjamin perlindungan terhadap karyawan yang melapor.
“Kita tindak, kita dampingi. Pokoknya kita akan melakukan pendampingan terhadap mereka yang menyampaikan ijazahnya ditahan. Kalau diteror, kita juga mampu melakukan hal yang sama terhadap pelaku usahanya,” tegasnya.
“Kalau mereka bisa neror rakyat, ya kita bisa teror juga mereka. Jangan pernah meneror rakyat, jangan pernah mengintimidasi rakyat. Karena perintah presiden kita adalah kerja dan bersama rakyat. Dan jangan pernah menyakiti hati rakyat,” tambahnya.