Home / Peristiwa / Wamen Mugiyanto: Penambangan di Raja Ampat Cederai HAM atas Lingkungan Hidup

Wamen Mugiyanto: Penambangan di Raja Ampat Cederai HAM atas Lingkungan Hidup

Jakarta – Wakil Menteri HAM, Mugiyanto mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani kerusakan lingkungan akibat penangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Menurut dia, lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari HAM.”Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers diterima, Selasa (10/6/2025).Mugiyanto mengungkapkan bahwa hak soal lingkungan diakui secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut. Secara nasional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara itu, secara internasional, lingkungan hidup yang sehat sebagai HAM telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat. Lebih lanjut, Mugiyanto menegaskan, Asta Cita juga mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegrasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.“Karena itu, langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh ASTA CITA, terutama program-program dalam Asta Cita 2 yang mengamatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” tutur Mugiyanto. Mugiyanto pun mendesak pentingnya evaluasi praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip HAM. Dia menyatakan, saat ini Kementerian HAM kini tengah mendorong regulasi yang membuat perusahaan melakukan uji tuntas HAM dan lingkungan sebelum menjalankan industrinya. “Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” dia menandasi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *