BEKASI, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku prihatin mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ahmad Zarkasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Rp 4,7 miliar.
“Tentu kita sama-sama prihatin dengan kondisi yang ada,” kata Tri di Bekasi, Senin (19/5/2025).
Meski demikian, Tri mengaku mempertimbangkan akan memberikan bantuan hukum kepada anak buahnya itu, namun hal itu tergantung perkembangan perjalanan kasus tersebut.
“Kalau soal bantuan hukum kita lihat perkembangannya, karena kan kita harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Eks Kadispora Bekasi
Di sisi lain, Tri mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ADN) di Kota Bekasi berkomitmen meningkatkan integritasnya.
“Agar kejadian ini tidak berulang hanya karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Bekasi menetapkan Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp 4,7 miliar.
Selain Ahmad Zarkasih, kejaksaan juga menetapkan MAR, dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi, M.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Bekasi sejak Kamis (15/5/2025) sore.
Baca juga: Eks Kadispora Bekasi Diduga Mark up Anggaran Pengadaan Alat Olahraga
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Kota Bekasi masih mendalami lebih lanjut dugaan korupsi di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.