KOMPAS.com — Kementerian Hukum menetapkan batas waktu maksimal pendaftaran merek di Indonesia hanya enam bulan.
Durasi ini diklaim lebih singkat dibanding sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, Cina, hingga Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan proses tersebut membuat Indonesia sejajar dengan negara-negara yang selama ini dianggap lebih maju dalam pelayanan kekayaan intelektual.
“Amerika dan Cina sekitar 12 bulan, Korea Selatan 7 bulan, Jepang 4–7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan. Indonesia sudah berada di angka maksimal enam bulan,” kata Supratman, Minggu (18/5/2025) dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Soal Mangga Dua, Mendag: Banyak Ditemukan Masalah Pelanggaran Merek
Ia menambahkan tidak ada lagi tunggakan permohonan yang menumpuk. Kemenkumham, menurutnya, telah menyelesaikan seluruh permohonan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Selain waktu tunggu yang lebih cepat, tarif pendaftaran merek di Indonesia juga relatif rendah.
Untuk pendaftar umum dikenakan biaya Rp 1,8 juta, sedangkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hanya perlu membayar Rp 500.000.
Bandingkan dengan tarif di Amerika Serikat sebesar Rp 8,2 juta, Jepang Rp 4,7 juta, Singapura Rp 4,6 juta, Cina Rp 4,4 juta, dan Korea Selatan Rp 2,3 juta.
Selama triwulan I tahun ini, Kemenkumham mencatat sebanyak 29.773 permohonan pendaftaran merek masuk ke sistem.
Percepatan layanan itu turut didorong oleh transformasi digital yang diterapkan kementerian.
Supratman menjelaskan, layanan publik kini telah berbasis daring, yang menurutnya memudahkan akses masyarakat sekaligus mempercepat proses verifikasi dan meningkatkan transparansi.
Baca juga: Pendaftaran Merek Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Di bidang merek, sistem kerja fleksibel juga diterapkan untuk para pemeriksa. Pegawai bisa menjalankan tugas dari lokasi berbeda, yang disebut turut mempercepat penyelesaian permohonan.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh besar. Masyarakat bisa mengakses layanan dari mana saja. Hal ini turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kemenkumham,” ujar Supratman.