JAKARTA, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum para terdakwa dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 sesuai tuntutan yang diajukan.
Majelis hakim dijadwalkan membaca putusan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar tersebut hari ini, Kamis (5/6/2025).
“Harapan kami, putusan majelis hakim sepenuhnya mengakomodir dan mempertimbangkan seluruh poin analisis yuridis dari tuntutan,” kata Jaksa KPK Rio Frandy dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca juga: Pengusaha Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Dituntut 14 Tahun 10 Bulan Penjara
Rio menuturkan, pada persidangan lalu, pihaknya telah menuntut agar terdakwa pihak swasta, Satrio Wibowo, dihukum 14 tahun dan 10 bulan penjara, sementara Ahmad Taufiq dihukum 14 tahun dan 4 bulan penjara.
Jaksa KPK juga menuntut mereka membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 224.186.961.098 kepada Taufiq dan Rp 59.980.000.000 kepada Satrio.
Baca juga: Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Jalani Sidang Tuntutan
Selain dua pihak swasta, jaksa juga menuntut eks pejabat Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Budi tidak dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang korupsi pengadaan APD Covid-19.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa dalam pengadaan jutaan set APD Covid-19 telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.