Home / NEWS / Viral Pengantin Anak, KPAI Kritik Lemahnya Aturan Cegah Pernikahan Dini

Viral Pengantin Anak, KPAI Kritik Lemahnya Aturan Cegah Pernikahan Dini

JAKARTA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pernikahan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terjadi karena lemahnya regulasi pencegahan dan pengawasan di daerah tersebut.

Komisioner KPAI Ai Rahmayanti menjelaskan, NTB sebetulnya telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait pencegahan perkawinan anak.

Namun, perda tersebut dinilai tidak cukup kuat karena tidak memuat sanksi kepada pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan anak di bawah umur, maupun alokasi anggaran untuk pencegahannya.

“Di NTB sendiri sudah ada peraturan daerah terkait pencegahan perkawinan anak. Namun tidak mengandung sanksi, kemudian juga tidak ada komitmen anggaran dari pemerintah daerah,” ujar Rahmayanti di Gedung DPR RI, Senin (26/5/2025).

Baca juga: KPAI Minta Pihak yang Fasilitasi Pernikahan Anak di Lombok Diberi Efek Jera

Rahmayanti bahkan mendapat informasi bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut berperan dalam menghapus ketentuan sanksi dan anggaran dalam perda pencegahan pernikahan anak tersebut.

KPAI pun menyayangkan keputusan penghapusan sanksi tersebut dan meminta Kemendagri meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Kami KPAI merekomendasikan agar Kemendagri juga meninjau ulang terkait dengan peraturan daerah tersebut. Kemudian juga kepada stakeholders di NTB untuk juga melakukan advokasi untuk revisi peraturan daerah, bagaimana ada sanksi,” kata Rahmayanti.

“Tentu cantolan regulasinya sudah banyak ya. Ada di Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, kemudian ada juga di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS,” sambungnya.

Baca juga: Pelajar Nikah Dini di Lombok Tengah Enggan Lanjutkan Sekolah, Pilih Berjualan

Rahmayanti menambahkan, NTB tercatat sebagai salah satu provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi secara nasional.

Selain masalah regulasi, ada sejumlah faktor yang memengaruhi tingginya angka perkawinan anak di NTB, yaitu adat istiadat dan pemahaman agama dalam rangka mencegah perzinahan.

“Secara faktor, yang pertama memang secara adat istiadat masih tinggi. Ini yang menjadi pegangan oleh masyarakat. Kemudian, ada juga faktor pemahaman agama, ‘daripada berzina lebih baik dinikahkan’,” pungkas Rahmayanti.

Diberitakan sebelumnya, video pernikahan anak di bawah umur ini menjadi viral di media sosial karena tingkah pengantin perempuan yang terlihat kekanak-kanakan dan sulit mengontrol emosinya.

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah melaporkan kasus viralnya pernikahan anak di Lombok ke Polres Lombok Tengah, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan tersebut.

Kepala LPA Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat dipidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Baca juga: Heboh soal Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Pengantin Awalnya Tidak Tahu Videonya Viral

Larangan perkawinan usia anak diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *