JAKARTA, Sidang perdana pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” akan digelar pada Rabu (28/5/2025) besok.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang diajukan oleh pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, terhadap Vidi Aldiano.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menyatakan bahwa Vidi Aldiano dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut, meskipun kehadirannya bisa diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
Baca juga: Awal Mula Kasus Vidi Aldiano Vs Pencipta Lagu Nuansa Bening
“Dia dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Tapi kan artinya itu bisa diwakilkan oleh tim kuasanya, bisa juga dia hadir sendiri,” ujar Minola di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Minola menjelaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung cukup lama, karena sebelumnya telah dilakukan beberapa pertemuan dan negosiasi antara kedua pihak, namun belum mencapai kesepakatan.
“Ini kasus yang panjang, sudah terjadi beberapa kali pertemuan dan negosiasi, tapi masih belum didapatkan persamaan. Sehingga itu yang membuat untuk adanya kepastian hukum,” ucap Minola.
Baca juga: Kenapa Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening?
“Klien kami mengajukan gugatan dan gugatannya itu sudah diterima dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidangnya sudah ada pemberitahuan di tanggal 28 Mei ini,” lanjut Minola.
Minola juga menyebutkan bahwa belum tercapai perdamaian karena belum ada kesepakatan mengenai nominal ganti rugi.
Namun, pihak Vidi Aldiano disebut telah mengakui adanya pelanggaran hak cipta.
Baca juga: Sheila Dara Beri Kejutan, Vidi Aldiano: Ulang Tahun Sangat Berkesan
“Sebenarnya ini cuma masalah persamaan aja, persamaan soal besarnya ganti rugi, tapi kalau persamaan ada pelanggaran ini memang, kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran, makanya ditawarkan ganti rugi, cuma yang mereka tawarkan benar-benar sesuai,” ujar Minola.
Minola mengatakan, kliennya merasa Vidi Aldiano sering membawakan lagu “Nuansa Bening” di konser atau pertunjukan komersial.
Namun, yang dicantumkan dalam gugatan ada 31 pertunjukan Vidi Aldiano membawa lagu “Nuansa Bening” tanpa seizin penciptanya.
“Beberapa kali, bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial. Ya memang tidak ada izin dari penciptanya. Hanya saja dalam gugatan kami menampilkan 31 secara pertunjukan komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu ‘Nuansa Bening’ dibawakan, tapi tidak ada izin dari penciptanya,” tutur Minola.