JAKARTA, Konvoi kendaraan di jalan raya tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Salah satu contohnya seperti dalam video unggahan Instagram @hushwatchid (3/6/2025), yang menampilkan konvoi yang tidak tertib hingga akhirnya menimbulkan kejar-kejaran antara sekelompok orang dengan petugas kepolisian.
“Kejar Kejaran antara Petugas dan diduga Perguruan Pencak Silat di Lamongan,” tulis keterangan video tersebut.
Aksi konvoi liar tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Cek Harga Baru Brio Satya, Agya, Ayla, Calya, dan Sigra per Juni 2025
A post shared by POLRES LAMONGAN OFFICIAL (@polres.lamongan)
Kabarnya, konvoi tersebut menggunakan sekitar 100 kendaraan roda dua dan melintas dari arah barat, tepatnya di depan kantor Bulog.
Kabagops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso mengatakan, petugas telah mengamankan beberapa orang beserta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan knalpot brong, dan tidak memakai helm.
“Para pelanggar yang terjaring akan dilakukan tindakan tilang dan pembinaan. Setelah itu, mereka akan dipulangkan kepada orang tuanya,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Beli Mobil Bekas Taksi Bluebird Tak Perlu Urus Legalitas Tambahan
A post shared by HushWatchID (@hushwatchid)
Menanggapi kejadian ini, Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, konvoi kendaraan yang dilakukan oleh sekelompok orang dapat menimbulkan eksklusivitas di ruang publik.
“Ketika eksklusivitas ini bersinggungan dengan kelompok lain, potensi konflik pun meningkat. Dalam situasi seperti itu, eksklusivitas bisa berubah menjadi perilaku impulsif, yang dapat memicu tindakan agresif,” ucap Jusri, kepada , Selasa (3/6/2025).
“Hal ini tidak hanya terjadi pada kelompok anak muda, tetapi juga bisa ditemukan pada kelompok lain seperti institusi formal (Polisi, TNI), organisasi masyarakat (ORMAS), bahkan pada sekelompok balita. Ini merupakan cerminan dari ketidakdewasaan kolektif dalam kelompok tersebut,” kata dia.
Baca juga: Cerita Pramuniaga Dapat Tip Rp 350 Juta dari Penjualan Denza D9
Di Indonesia, kegiatan konvoi telah diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu.
Setiap penyelenggaraan konvoi wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Pemohon harus mengajukan izin kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat.
Terlebih jika jumlah kendaraan dalam konvoi cukup besar atau diperkirakan akan berdampak pada kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Pemilik BPKB Lama Tidak Perlu Ajukan Ganti ke BPKB Elektronik
“Seharusnya mereka meminta pengawalan. Pengawalan yang benar dilakukan oleh polisi,” ujar Jusri.
Secara teknis, konvoi tidak diperkenankan menguasai seluruh lajur jalan. Setiap peserta konvoi wajib tetap memperhatikan pengguna jalan lain dan menjaga jarak aman antar kendaraan.