Home / Peristiwa / Usut Kasus Suap di Kemnaker, KPK Periksa 3 Saksi

Usut Kasus Suap di Kemnaker, KPK Periksa 3 Saksi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2019-2023.”Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BT, KL, dan FF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5/2025), seperti dilansir dari Antara.Berdasarkan informasi yang dihimpun, BT disebut sebagai mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker bernama Berry Trimadya.Sementara itu, KL merupakan sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil. Putri Citra Wahyoe sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024, dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2024—2025.Adapun FF diketahui merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2022—2025 bernama Fira Firliza.Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil Putri Citra Wahyoe, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025 Gatot Widiartono, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad.Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga melakukan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tengah mengurus izin bekerja di Indonesia. KPK memperkirakan pemerasan itu mencapai Rp53 miliar sejak 2019.Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa empat orang saksi dari Kemnaker di Gedung Merah Putih, pada Senin 26 Mei 2025.”Hadir semua. KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).”Sebagai informasi tambahan, pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” Budi menambahkan.Adapun empat orang saksi yang diperiksa penyidik KPK di antaranya Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021–2025; dan Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024–2025.Kemudian, Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama periode 2024–2025; dan Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker sejak 2018.”KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif,” ucap Budi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *