Home / Peristiwa / Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Dinilai Akan Bebani APBN dan Hambat Regenerasi Birokrasi

Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Dinilai Akan Bebani APBN dan Hambat Regenerasi Birokrasi

Jakarta Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun akan menghambat regenarasi di birokrasi.Menurut dia, batas usia pensiun ASN saat ini yakni, 59 tahun sudah tepat dan tak perlu diubah.”Kalau saya sih kontra (dengan usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN). Karena kalau semuanya (ASN) jadi 70 tahun ya itu tidak produktif jadinya. Karena kan jadi menutup generasi berikutnya nggak ada nanti. Karena kan selama ini sudah 59 udah cukup,” jelas Trubus saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).Tak hanya itu, kata dia, apabila masa pensiun ASN diperpanjang akan membebani APBN sebab jumlah ASN saat ini tergolong banyak. Belum lagi jika ada ASN yang memiliki penyakit tertentu.”Kalau 59 (tahun) diubah menjadi 70 tahun itu anggaran yang dibutuhkan juga sangat besar nantinya. Iya intinya (membebani anggaran negaral,” ujar dia.”Disamping karena sudah tua kan pemborosan anggaran karena ini toh, merawat kesehatannya itu. Pokoknya asuransi kesehatannya kan jadi besar,” sambung Trubus.Trubus mengatakan jumlah ASN yang besar membuat kinerja para pegawai sulit untuk dikontrol dan diawasi, khususnya yang bertugas di daerah-daerah. Disisi lain, pelayanan publik berpotensi menjadi tak produktif. Terlebih, dia menyebut pemerintah akan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Dia khawatir nantinya ASN yang berusia di atas 59 tahun tak bisa menerapkan pelayanan berbasis digital..”Jadi kalau orang tua-tua bisa apa? Karena kan nggak ini kan. Udah harus yang bisa digital itu yang mereka-mereka yang kategori itu, apa namanya, muda kan, Gen Z maupun Gen Alpha kan,” tutur Trubus.Dia menyampaikan sebetulnya memang ada ASN yang masa pensiunnya 70 tahun yakni, dosen profesor atau guru besar yang betul-betul berprestasi. Namun, Trubus menekankan hal ini tak bisa diterapkan untuk ASN dengan jabatan fungsional.”Misalnya untuk guru itu ada undang-undang guru dan dosen. Di situ kalau dosen mau dapat pensiun tujuh puluh kalau dia jadi profesor, tujuh puluh pensiunnya. Udah diatur itu. Tapi syaratnya ketat memang, syaratnya ketat,” ujarnya.”Karena dia harus berprestasi kan. Lalu dapat profesor. Sama juga kalau peneliti ada alih-alih utama. Alih-alih utama berarti mereka yang berprestasi kan gitu. Kalau mereka enggak berprestasi kan enggak bisa. Ini sudah ada aturannya. Cuman ini maksudnya kan untuk fungsional, untuk semua orang,” imbuh Trubus. Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta, menyampaikan usulan adanya pengubahan batas usia pensiun ASN.Dia pun meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus Korpri mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.Di mana Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.”Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata dia seperti dilansir dari laman BKN.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *