Home / REGIONAL / Usai Membunuh, Bapak dan Anak di Cianjur Biarkan Jenazah Korban 4 Hari di Rumah

Usai Membunuh, Bapak dan Anak di Cianjur Biarkan Jenazah Korban 4 Hari di Rumah

CIANJUR, KOMPAS.com – Usai membunuh ibu kandung dan anaknya sendiri, YR (34), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak langsung menghilangkan jejak.

Ia justru membiarkan jenazah kedua korban tergeletak di dalam rumah selama empat hari.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, lokasi rumah yang cukup jauh dari permukiman warga membuat tak seorang pun mencurigai keberadaan jenazah, bahkan tidak mencium bau menyengat dari dalam rumah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja membiarkan tubuh kedua korban untuk memudahkan proses mutilasi.

Baca juga: Penyesalan Anak Usai Mutilasi Ibunya: Menyesal, Mamah, Menyesal…

“Tubuh keduanya bahkan dikuliti oleh pelaku, lalu dibakar dengan maksud menghilangkan jejak,” ujar Tono saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (19/5/2025).

Setelah melakukan aksi kejinya, tulang belulang korban, termasuk tengkorak kepala, dibuang ke sejumlah lokasi.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan tengkorak kepala di kebun dan potongan tulang kaki di saluran irigasi.

Tono menjelaskan bahwa tindakan keji tersebut tidak dilakukan seorang diri.

YR dibantu oleh ayahnya, C (53), yang merupakan suami korban sekaligus kakek dari salah satu korban.

“Aksi keduanya tergolong sangat sadis. Untuk itu, penyidik akan melibatkan ahli kejiwaan guna memeriksa kondisi psikologis para pelaku,” ucap Tono.

Polisi telah menetapkan YR dan C sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Fakta Menarik King Kobra: Bisanya Membunuh dalam 15 Menit, Pemangsa Ular Lain

Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana dengan cara mutilasi, menguliti, dan membakar tubuh korban.

Tak hanya membunuh ibu kandungnya, YR juga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri karena khawatir tindakannya terbongkar.

Kini, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *