Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.Dari hasil penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah ini menyita tiga unit mobil. Adapun hal ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.”Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).Seperti dilansir dari Antara, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).”Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata ini,” kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025). Setyo mengatakan penetapan delapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada bulan April 2025.Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan telah mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).Pernyataan ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).Yassierli membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut bahwa pencopotan pejabat terkait sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.Mohon dicatat bahwa kami sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kami serahkan kepada KPK,” kata Menaker Yassierli di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5/2025).
Usai Geledah Gedung Kemenaker, KPK Sita 3 Unit Mobil

Tag:Breaking News