Jakarta Menggunakan busana muslim serbahitam plus cadar, Umi Pipik didampingi kuasa hukum Rendy Anggara Putra dan Abidzar Al-Ghifari, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (22/5/2025) sore.Ia melaporkan sejumlah akun medsos dengan cuitan berisi bully atau perundungan. Bahkan, ibunda Abidzar Al-Ghifari dan pengacara telah menyiapkan sejumlah pisau hukum untuk memberi pelajaran kepada para pelaku.“Kalau saya kan sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan (yang dilakukan seseorang) terhadap saya. Ya, tadi saya datang laporannya kan kemarin sudah tahu, tentang cuitan-cuitan lebih kepada pem-bully-an,” katanya.Umi Pipik mengingatkan perundungan tak hanya terjadi kepada figur publik. Yang bukan selebritas pun pasti tak nyaman saat dirundung. Ia menggunakan pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. “Ini lebih kepada memberikan pelajaran untuk siapapun, untuk figur siapa pun. Bukan figur publik pun ketika mendapat pem-bully-an pasti tidak akan mengenakkan. Jadi ini hanya memberikan aspek jera, pembelajaran,” ujar Umi Pipik.Abidzar Al-Ghifari mendampingi Umi Pipik dengan atasan kaus polo warna turangga, topi biru, dan celana panjang biru tua motif garis-garis. Bintang film Business Proposal menyampaikan dukungan untuk Umi Pipik.Kepada awak media di Jakarta, kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra membenarkan bahwa kliennya melaporkan sejumlah akun medsos ke polisi. Selebihnya ia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.“Jadi kami hari ini sudah melaporkan beberapa akun, selengkapnya biar teman-teman pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Selanjutnya apakah ditingkatkan ke penyidikan, setelah itu ada penetapan tersangka, kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,” urainya. Rendy Anggara Putra menggarisbawahi kliennya membuat laporan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia pun membidik pelaku dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.“Hari ini Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media eletronik, pasal 27 Undang-undang ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP,” Rendy Anggara Putra mengakhiri.
Umi Pipik Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi, Bidik Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Tag:Breaking News