JAKARTA, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial J ditangkap oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (13/5/2025).
J ditangkap karena memeras seorang mandor proyek bongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya, Grogol Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebutkan, J tidak hanya memeras korban dalam bentuk uang, tetapi juga merampas ponsel korban.
Baca juga: Anggota Ormas di Kebayoran Baru Ditangkap karena Peras Mandor Bongkaran Rumah
Berdasarkan keterangan kepolisian, J mengaku bahwa dirinya sebagai bagian dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta selama lima tahun belakangan.
Dengan atribusinya kepada ormas tersebut, ia sering melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat wilayah Permata Hijau.
“Selama menjadi anggota, saudara J sehari-hari melakukan pungli (pungutan liar) di sekitaran Permata Hijau,” ujar Abdul dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Abdul juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga menemukan kemeja ormas yang disebut sering digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Mengamankan saudara J beserta barang bukti, salah satunya ialah satu buah kemeja ormas yang sering digunakan saat melaksanakan aksinya,” jelas Abdul.
Baca juga: Anggota Ormas di Kebayoran Baru Palak Warga Selama 5 Tahun, Uangnya untuk Beli Narkoba
Dalam melancarkan aksinya, J meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada korban dengan dalih uang keamanan. Ia juga mengancam korban jika korban menolak memberikan uang yang diminta.
“Apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban,” kata Abdul.
Alhasil, korban pun memberikan uang sebesar Rp 200.000, meskipun tidak sesuai dengan nominal yang diminta J.
Abdul menyampaikan, J juga sering melakukan pungli kepada warga yang menggelar sebuah kegiatan. Ia selalu menggunakan alasan uang keamanan dalam aksinya.
“(Pelaku) juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan,” sebut Abdul.
Baca juga: Hercules Setuju Perintah Prabowo Bubarkan Ormas yang Sengsarakan Rakyat
Uang yang ia dapatkan dari pemerasan kepada warga digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
“Hal tersebut dilakukan saudara J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Abdul.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.