JAKARTA, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah mengatakan, Bareskrim Polri tidak berwenang untuk menyatakan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), asli atau tidak.
Rizal menegaskan, hanya pengadilan yang berhak memberikan penilaian tersebut.
TPUA diketahui merupakan pelapor dalam kasus ijazah Jokowi.
“Putusan di pengadilan menentukan asli tidak. Nah, Bareskrim itu tidak punya kompetensi untuk memutuskan asli dan tidak,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Berdasarkan analisis TPUA, hasil penyelidikan Bareskrim terasa janggal. Menurut mereka, ada beberapa pertanyaan yang tidak terjawab.
Baca juga: Tak Terima Penyelidikan Ijazah Jokowi Disetop, TPUA Minta Gelar Perkara Khusus ke Wassidik
Misalnya, proses pemeriksaan yang diduga hanya berdasarkan sentuhan tangan ke fisik ijazah Jokowi.
Menurut Rizal, proses penyelidikan dan pemeriksaan dari Bareskrim ini terlalu menyederhanakan perkara.
Padahal, ijazah ini perlu diperiksa secara forensik dan saintifik.
“(Polri) membuktikan soal skripsi atau lembar pengesahan skripsinya Jokowi dengan hanya meraba cekung. Saya kira itu simpel sekali. Itu tidak masuk kategori Scientific Crime Investigation,” lanjutnya.
Rizal mengatakan, seharusnya penyidik juga melakukan uji sampel pada tinta dan kertas yang dipakai dalam ijazah ini.
Lalu, sampel ini dibandingkan dengan ijazah yang terbukti asli.
Tak hanya itu, proses penyelidikan dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan pihak pelapor maupun terlapor.
Baca juga: TPUA: Uji Forensik Ijazah Jokowi Tak Sesuai Kaidah
Rizal mengatakan, pihak TPUA sama sekali tidak dimintai keterangan dan tidak diundang dalam agenda gelar perkara.
Padahal, kedua tahap ini penting sebelum menentukan aduan dilanjutkan atau dihentikan.
Atas temuan-temuan yang ada, TPUA bersurat ke Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri untuk meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus terhadap aduan yang mereka sampaikan di Desember 2024 ini.