JAKARTA, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menjalani persidangan hari ini, Senin (2/6/2025), setelah jatuh sakit sejak dua pekan lalu.
“Iya benar (hari ini kembali sidang),” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi , Senin.
Persidangan Tom Lembong sebelumnya ditunda terhitung sejak 22 Mei setelah tim kuasa hukum menyampaikan kondisi kliennya yang mengalami demam tinggi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, memutuskan untuk kembali membuka persidangan pada 2 Juni, atau saat Tom Lembong sudah sembuh.
Baca juga: Tom Lembong Jatuh Sakit, Demam di Atas 38 Derajat
Melalui akun Instagram pribadi yang dikelola kuasa hukumnya, Tom Lembong mengaku mengalami demam hingga 38,6 derajat Celsius.
Tom mengaku berat badannya turun akibat sakit yang dia alami.
“Sedihnya, berat badan saya turun 3 kilogram dalam 2 minggu,” ujar Tom Lembong, Sabtu (31/5/2025).
Ia mengaku saat ini kondisinya sudah pulih, bahkan berolahraga seperti biasa.
Tom juga sudah siap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian.
“Saya terus semangat, apalagi proses hukum saya di tingkat Pengadilan Negeri mulai masuk ke tahap final,” kata Tom Lembong.
Baca juga: Jaksa Sita iPad dan Macbook dari Sel Tahanan Tom Lembong
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).