JAKARTA, Head of Communication Tokopedia dan TikTok E-commerce Aditya Grasio Nelwan menanggapi dugaan praktik monopoli yang tengah diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam wawancara di Jakarta, Kamis (12/6/2025), Aditya menyatakan Tokopedia dan TikTok Nusantara Pte Ltd telah mematuhi seluruh arahan dari KPPU.
Termasuk hadir dalam sidang penyampaian tanggapan terhadap akuisisi TikTok atas Tokopedia yang digelar Selasa (10/6/2025).
“Kita sudah lihat syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU dan sebenarnya secara prinsip kita sudah terapkan syarat yang ditetapkan oleh KPPU dan kita akan terus mengikuti arahan lagi,” kata Aditya.
Baca juga: Belum Semua Seller Tokopedia Pindah ke TikTok Shop
Ia menambahkan, kuasa hukum perusahaan akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (17/6/2025) pukul 09.30 WIB di ruang sidang KPPU.
“Iya nanti ada keterangan (di sidang) itu,” ujarnya singkat.
KPPU sebelumnya mengumumkan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap TikTok dan Tokopedia.
Langkah ini diambil setelah TikTok Nusantara Pte Ltd dinilai menolak sebagian usulan dari hasil investigasi.
“Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd dan Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Budi Joyo Santoso saat sidang di kantor KPPU, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Belum Semua Seller Tokopedia Pindah ke TikTok Shop
Sidang digelar dalam perkara penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd.