JAKARTA, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pelaku judi online jenis togel di Pasar Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (3/6/2025).
Ketiga pelaku, yang berinisial PR, MY, dan L, diketahui berperan sebagai marketing atau penerima angka untuk permainan judi online.
“Ada tiga orang yang kami tangkap sebagai marketing atau penerima angka pasangan untuk permainan judi online,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa.
Baca juga: Alasan Pemerintah Blokir Platform Internet Archive: Tampilkan Judol-Pornografi
Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain handphone OPPO 092 warna aurora-purple yang digunakan untuk memasarkan website judi online bernama Partai Togel.
Selain itu, dari tersangka MY, petugas mengamankan handphone OPPO AX3 warna hitam, yang digunakan untuk memasarkan website judi online Bandar Colok.
“Dan juga barang bukti uang sebanyak Rp 150.000,” ujar AKBP Martuasah.
Sementara itu, dari pelaku lainnya, diamankan barang bukti berupa Samsung Galaxy S7 warna hitam, yang digunakan untuk memasarkan website judi online aplikasi Ares Togel.
Polisi juga menemukan satu lembar rekapan dan pulpen yang digunakan untuk mencatat hasil judi.
Baca juga: Sidang Kasus Judol Kominfo Diundur, Saksinya Sedang Diklat
Martuasah menjelaskan, modus operasi para pelaku adalah dengan menawarkan dan menerima nomor pasangan judi online serta mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Kronologi penangkapan bermula ketika anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Reskrim Polsek Muara Baru menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang diduga dilakukan oleh para pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar, dan berdasarkan hasil penyelidikan ini, anggota berhasil mengamankan ketiga pelaku,” tuturnya.