Mulai tahun ajaran 2025-2026, tes baca, tulis, dan hitung (calistung) resmi dihapus dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD.
Keputusan ini tertuang dalam sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Minggu (25/5/2025) menjelaskan dengan dihapusnya tes calistung untuk masuk SD di SPMB 2025 bertujuan memberikan kesempatan yang setara untuk semua anak.
Tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka.
Baca juga: Jadwal SPMB Bersama Jakarta 2025 Masuk SMP, SMA dan SMK Swasta Gratis
Sedangkan batas usia minimal anak untuk masuk SD di SPMB 2025 ditetapkan 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli. Dengan prioritas diberikan bagi anak berusia 7 tahun.
Yang ditekankan dalam SPMB 2025 jenjang SD bukan cuma soal usia tapi kesiapan psikologis dan bahkan bakat alami anak.
Harapannya tanpa tes calistung, anak-anak dapat belajar lebih santai dan berkembang secara menyeluruh baik secara kognitif, emosional, maupun sosial.
Dikutip dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut persyaratan lengkap untuk masuk SD di SPMB 2025.
Persyaratan ini perlu diperhatikan orangtua yang tahun ini ingin mendaftar anaknya masuk SD.
1. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
3. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
Baca juga: Jadwal Lengkap SPMB Sumatera Barat 2025 Jenjang SMA dan SMK
4. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
5. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
6. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis daripsikolog profesional.
7. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yangbersangkutan.
Demikian informasi mengenai tes calistung masuk SD yang dihapus beserta syarat lainnya untuk masuk SD di SPMB 2025.