Home / REGIONAL / Terungkap Aipda Hendra Tewas Dipukul Barbel Pink oleh Anggota Ormas PP di Jambi, Teman Dekatnya Sendiri

Terungkap Aipda Hendra Tewas Dipukul Barbel Pink oleh Anggota Ormas PP di Jambi, Teman Dekatnya Sendiri

JAMBI, Polda Jambi mengungkap penyebab kematian Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi. Ia tewas setelah dipukul dengan barbel seberat satu kilogram oleh temannya sendiri, Nopri Ardi (38), yang merupakan anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (26/5/2025).

“Dengan melakukan penyelidikan kasus yang simultan, dan diawali dengan hasil autopsi dari Polda Jambi, diketahui bahwa korban tewas dipukul di bagian kepala,” kata Krisno.

Kapolda menjelaskan, rangkaian pengungkapan dilakukan melalui *investigative interviewing* dan scientific crime investigation oleh jajaran Satreskrim Polresta Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca juga: Penganiaya Aipda Hendra hingga Tewas di Jambi Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Tim Inafis juga menemukan bukti digital dan keterangan saksi kunci yang mengarah pada pelaku.

“Pelaku menghajar korban pakai barbel berwarna merah jambu, yang ditemukan tidak jauh dari tubuh korban,” kata Krisno.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (18/5/2025), setelah pelaku sempat menginap di rumah korban sejak Sabtu (17/5/2025).

Menurut Krisno, keduanya memang dikenal berteman dekat. Namun, pelaku kesal karena sering ditagih utang oleh korban. Emosi pelaku memuncak dan dia memukul korban hingga terjatuh.

Baca juga: Penganiaya Aipda Hendra hingga Tewas Ternyata Anggota Ormas di Jambi, Motifnya Utang Rp 150.000

“Jadi, setelah dipukul, korban terjatuh, kemudian mengenai meja. Dan pelaku memukul kepala korban pakai barbel,” ujarnya.

Krisno memastikan, saat kejadian pelaku tidak dalam pengaruh alkohol. Penganiayaan tersebut dilakukan secara spontan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 353 juncto Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa barbel, ponsel, sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, satu meja dengan jejak darah, serta hasil pemeriksaan digital.

“Kami menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas kematian almarhum,” tutup Krisno.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *