BEKASI, Polres Metro Bekasi membongkar praktik pemalsuan air minum kemasan galon merek terkenal di depot isi ulang Wijaya Tirta, RT 4/RW 12, Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan di depot pengisian ulang tersebut, menyusul adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai kualitas air yang dijual di lokasi itu.
Usai membongkar praktik culas ini, polisi menangkap pemilik depot isi ulang tersebut, yakni seorang pria berinisial SST (40).
Baca juga: Polisi Bongkar Pemalsuan Galon Mineral di Bekasi, Diisi Pakai Air Tanah
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, SST nekat mengisi galon kosong kemasan merek terkenal dengan air tanah.
Setelah itu, ia menutup dan menyegel galon tersebut menggunakan tutup dan label dari merek minuman asli sehingga tampak seperti produk resmi.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap pemalsuan isi galon itu dengan air tanah. Dan kami menangkap satu tersangka berinisial SST,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Karawang, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Warta Kota.
Mustofa menjelaskan, pelaku menggunakan air tanah yang berasal dari sumur bor tak berizin. Air tersebut kemudian disaring menggunakan filter di lokasi yang sama.
“Dalam sehari, tersangka dapat memproduksi 50 galon palsu,” jelas dia.
Baca juga: Pemalsuan Air Galon Bermerek di Bekasi Beromzet Rp 70 Juta
Sementara itu, tutup dan label merek yang dipakai dalam produk palsu buatan SST dibelinya secara online.
“Tutup dan label merek itu pelaku beli dari online. Itu rongsokan bekas yang dia solder ulang supaya terlihat baru,” kata Mustofa.
Mustofa mengungkapkan, SST telah menjalankan praktik pemalsuan air galon bermerek ini selama dua tahun terakhir dan mempekerjakan dua orang karyawan untuk membantu produksi.
Galon palsu tersebut dijual ke sejumlah warung di wilayah Bekasi dengan harga Rp 15.000, jauh lebih murah dibanding harga resminya yang sekitar Rp 20.000.
“Selama dua tahun, tersangka meraup omzet sekitar Rp 70 juta,” ujarnya.
Baca juga: Pemalsuan Air Galon Bermerek di Bekasi Beromzet Rp 70 Juta
Berdasarkan hasil uji laboratorium, diketahui air galon palsu tersebut tercemar bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa yang berisiko membahayakan kesehatan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 4 miliar.