Bandung – Praktik judi kasino berkedok tempat hiburan karaoke dan futsal yang ada di kawasan Kosambi, Kota Bandung, berhasil dibongkar aparat kepolisian.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, lokasi perjudian tersebut sangat terkamuflase di tengah kota.”Tetapi Alhamdulillah polisi bisa mengendus dan menyelidikinya dan kita lakukan penggerebekan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (17/6/2025).Hendra menjelaskan penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (17/6/2025) dini hari.Penggerebekan dilakukan di New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 63 orang yang terdiri atas 37 karyawan, 23 pemain judi, dan tiga orang yang diduga sebagai penanggung jawab manajemen.”Memang ini kondisinya sangat tersamar di keramaian kota, dan promosinya futsal. Kita lihat juga tadi ada barang bukti kendaraan yang dipakai pengguna, juga karyawan di sini dan posisinya tetap di sana,” katanya.Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa permainan dilakukan secara tertutup, dengan minimal taruhan Rp300.000, bahkan hingga jutaan rupiah di ruang VIP.”Di ruang VIP ini kita lihat table bagus, ruangan eksklusif dan ini secara singkat kita sampaikan dari penyidik bahwa pemain di sini eksklusif, dengan taruhan minimal Rp3 juta sampai tidak terhitung,” katanya.Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp359 juta, 10 set meja kasino untuk permainan jenis Niu Niu dan Baccarat, empat buku rekening bank, 38 unit telepon genggam, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir dan sejumlah kamera CCTV dan perangkat monitor.”Lama operasionalnya masih kita lakukan penyelidikan. Apakah sudah lama atau masih baru, dan ini catatan kita untuk penyelidikan dan penyidikan,” kata Hendra. Polda Jabar juga telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian konvensional yang digerebek di kawasan Kosambi, Kota Bandung.Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan 63 orang saat penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari.”Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, pemain kurang lebih ada 18 orang, dan satu kelompok lagi adalah yang terlibat perjudian sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir, pemain kartu. Itu klaster-klaster yang kami lakukan, jumlah tersangkanya 44 orang,” kata Rudi di Bandung, Rabu.Penggerebekan dilakukan di tempat hiburan New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.Rudi menyatakan lokasi perjudian tersebut berkedok tempat hiburan karaoke dan futsal, dan baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya digerebek oleh tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar.”Yang menarik, tempat ini baru beroperasi tiga hari. Tapi sudah melakukan kegiatan yang jelas melanggar hukum. Maka kami, Polda Jabar bersama Forkopimda, bertekad meniadakan seluruh bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah Jawa Barat,” kata Rudi.Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp350 juta, alat perjudian, dan sejumlah rekening bank. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dari praktik perjudian tersebut.”Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, ada Rp2,7 miliar di rekening, dan masih kami dalami itu omset perjudian atau bukan. Kita akan terus kembangkan dan aliran uangnya akan kami ikuti,” katanya.Rudi menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian di wilayah Jawa Barat.”Untuk jajaran kita semua sepakat terutama Polri kita sama sekali tidak pernah mendukung atau membiarkan ada satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar,” katanya.
Terbongkarnya Kasino Berkedok Tempat Futsal di Bandung, 44 Orang Jadi Tersangka

Tag:Breaking News