Jakarta- Para ulama menganjurkan umat Islam memperbanyak ibadah pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Ibadah yang dapat ditingkatkan pada waktu tersebut boleh apa saja. Entah itu membaca Al-Qur’an, sedekah, sholat sunnah, atau yang lainnya.Salah satu ibadah yang baik dilakukan pada sepuluh hari awal Dzulhijjah adalah puasa. Puasa Dzulhijjah dilakukan selama sembilan hari, dua hari di antaranya bertepatan pada Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan Arafah (9 Dzulhijjah).Pada 2 Dzulhijjah 1446 H, puasa Dzulhijjah bertepatan dengan hari Kamis. Di sisi lain, umat Islam juga disunnahkan melakukan puasa pada hari Kamis, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW 14 abad lalu.Puasa Dzulhijjah dan Kamis adalah dua ibadah yang memiliki keutamaan masing-masing. Dua ibadah ini sama-sama baik, sama-sama disunnahkan. Perbedaannya adalah waktunya. Jika puasa Dzulhijjah hanya di bulan tertentu, sedangkan puasa Kamis setiap pekan.Pertanyaannya, bolehkah niat puasa Dzulhijjah 2025 digabung dengan puasa Kamis? Simak penjelasannya di bawah ini tentang hukum menggabungkan dua niat puasa sunnah. Terdapat dua pendapat mengenai boleh atau tidaknya menggabung dua niat puasa sunnah. Berikut penjelasannya yang dinukil dari laman NU Online.Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab al-Asybah wan Nadhair menerangkan, menggabungkan dua niat sunah menurut Imam al-Qaffal kedua ibadah tersebut tidak sah dilakukan secara bersamaan. Namun, pendapat Imam al-Qaffal ini dibantah dengan sebuah kasus bahwa berniat mandi sunnah untuk sholat Jumat dan mandi sunah hari raya keduanya dianggap sah dikerjakan secara bersamaan.Artinya, “Keempat: Jika seseorang berniat menggabungkan dua niat untuk dua ibadah sunnah, maka kedua ibadah tersebut tidak sah dilakukan secara bersamaan. Pendapat ini disampaikan oleh Al-Qaffal. Namun, pendapat tersebut dibantah dengan contoh berniat mandi untuk Jumat dan hari raya, dimana keduanya dianggap sah.””As-Suyuthi berkata: Begitu juga, jika salat Id dan shalat kusuf berkumpul (waktunya bersamaan), maka seseorang dapat berkhutbah dua kali dengan niat untuk keduanya sekaligus. Hal ini disebutkan dalam kitab Ar-Raudhah dan dikuatkan dengan alasan bahwa keduanya adalah ibadah sunnah, berbeda dengan shalat Jumat dan salat kusuf.””Dan seyogyanya dapat disamakan juga, seseorang yang berniat puasa hari Arafah dan hari Senin misalnya, maka puasa tersebut tersebut sah.” Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi, al-Asybah wan Nadhair, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan pertama: 1403 H] juz I halaman 23). Imam Bujairimi lebih tegas menyatakan keabsahan puasa yang dikerjakan dengan cara menggabungkan dua niat puasa sunah sekaligus atau hanya satu niat saja. Artinya, “Peringatan: Terkadang ditemukan puasa memiliki dua sebab, seperti hari Arafah atau Asyura yang jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau kedua hari tersebut jatuh dalam enam Syawal. Dalam kondisi seperti ini, puasa tersebut menjadi lebih ditekankan karena mengandung dua sebab, dengan memperhatikan keutamaan masing-masing. Jika seseorang berniat puasa untuk keduanya sekaligus, maka pahala dari kedua puasa tersebut dapat diperoleh, sebagaimana sedekah kepada kerabat yang sekaligus menjadi bentuk sedekah dan silaturahmi. Begitu juga, jika ia hanya berniat untuk salah satunya, berdasarkan apa yang tampak jelas.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib al-Bujairimi ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M], juz II halaman 404).Terkait dengan pahala yang didapatkan itu tergantung dari yang diniatkan. Berikut penjelasan Imam Ibnu Hajar selengkapnya.Artinya, “Imam Ibnu Hajar pernah ditanya, tentang seseorang yang berniat puasa Arafah sekaligus dengan puasa wajib, atau ketika bertepatan dengan hari Senin, lalu ia berniat untuk berpuasa Arafah sekaligus puasa sunnah Senin, apakah ia mendapatkan keutamaan puasa sunnah tersebut?” “Maka beliau menjawab: Pendapat yang sesuai dengan pernyataan para ulama adalah bahwa tujuan utama dari puasa tersebut adalah mengisi waktu tersebut dengan puasa, sebagaimana tujuan shalat Tahiyatul Masjid adalah menggunakan tempat itu untuk ibadah salat. Oleh karena itu, jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, [Mesir, Al-Maktabah Al-Islamiyah: tt], juz II, halaman 85). Dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa sunnah Dzulhijjah dan puasa Kamis diperbolehkan. Jika digabungkan niatnya, maka ia akan mendapat dua pahala puasa sunnah sekaligus. Jika niatnya hanya satu puasa, maka pahala yang didapatkan hanya satu pahala puasa sunnah yang diniatkan saja. Sedangkan tuntutan puasa sunnah yang lain otomatis telah gugur dengan dikerjakannya puasa sekalipun tidak diniatkan.Berikut niat puasa Dzulhijjah dan puasa Kamis.Nawaitu shauma syahri dzil hijjah sunnatan lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Saya niat puasa sunnah bulan Dzulhijjah karena Allah ta’âlâ.”Nawaitu shauma yaumil khamisi lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘âlâ.”Mengingat puasa Dzulhijjah dan puasa Kamis adalah sunnah, maka khusus puasa sunnah niatnya boleh dilakukan setelah terbit fajar sampai menjelang dzuhur. Syaratnya, selama waktu tersebut belum atau tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.Wallahu a’lam.
Tata Cara dan Niat Puasa Kamis Dzulhijjah 2025 Gabung 2 Niat Puasa Sunnah

Tag:Breaking News