Home / NEWS / Tarif Terjangkau, Ini Lokasi dan Jam Operasional Puskeswan Jakarta

Tarif Terjangkau, Ini Lokasi dan Jam Operasional Puskeswan Jakarta

JAKARTA,  Warga Jakarta bisa mendapatkan layanan kesehatan hewan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Ragunan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang jam operasional Puskeswan Ragunan sejak 14 April 2025.

Pemprov DKI memberlakukan tarif layanan Puskeswan Ragunan yang terjangkau, sambil merancang skema subsidi untuk kesehatan hewan ke depannya.

Puskeswan Ragunan adalah pusat layanan kesehatan hewan non-ternak milik Pemprov DKI Jakarta. Fasilitas ini melayani berbagai kebutuhan medis hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing.

Baca juga: Anggota DPRD Jakarta Dorong Ada BPJS untuk Hewan Peliharaan

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Puskeswan Ragunan, berikut ini alamat lokasi, jam operasional, dan tarifnya:

– Alamat Puskeswan Ragunan:

– Jam operasional layanan:

– Pelayanan dibagi menjadi dua jenis berdasarkan waktu:

Tarif ini berlaku sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang tarif layanan pusat kesehatan hewan dan peternakan.

Warga diimbau untuk menyesuaikan waktu kunjungan dengan kondisi dan kebutuhan hewan peliharaan agar mendapatkan pelayanan maksimal.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon (021) 8455748 / 8441818 atau Instagram @pusyankeswannak.jakarta.

Baca juga: Bukan BPJS, Pemprov DKI Berencana Beri Subsidi Layanan Kesehatan Hewan

Rencana Subsidi BPJS Hewan Peliharaan

Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan hewan, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan tengah mengkaji program subsidi kesehatan hewan, bahkan muncul wacana penerapan skema mirip BPJS bagi hewan peliharaan.

Namun, rencana BPJS hewan peliharaan ini mendapat sorotan dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo.

Menurutnya, Pemprov sebaiknya memperkuat infrastruktur dasar terlebih dahulu, termasuk membangun minimal 15 Puskeswan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007.

“Jakarta baru memiliki satu Puskeswan non-ternak di Jakarta Selatan. Kita belum siap bicara soal BPJS Hewan jika fasilitas dasarnya saja masih minim,” ujar Francine, Senin (9/6/2025).

Baca juga: Soal BPJS Hewan, PSI Minta Pemprov Jakarta Bangun Dulu 15 Puskewan

Francine menegaskan, program-program populis seperti BPJS Hewan harus didasarkan pada kesiapan sistem, sumber daya medis, serta regulasi yang mendukung agar tidak menjadi beban baru bagi Pemprov.

Langkah Pemprov DKI Jakarta memperpanjang operasional Puskeswan Ragunan dan menyediakan tarif terjangkau menjadi kabar baik bagi pemilik hewan di ibu kota.

Namun, pengembangan layanan dasar dan penambahan jumlah Puskeswan perlu menjadi prioritas sebelum program jaminan kesehatan hewan dapat dijalankan secara luas dan berkelanjutan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *