Home / MONEY / Tarif Listrik 26-31 Mei 2025, Daftar Biaya per kWh Semua Golongan

Tarif Listrik 26-31 Mei 2025, Daftar Biaya per kWh Semua Golongan

Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi yang berlaku pada 26-31 Mei 2025 sudah ditetapkan secara resmi.

Pemerintah memutuskan biaya listrik pekan terakhir Mei 2025 tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, tarif listrik saat ini masih sama dengan yang berlaku pekan lalu.

Untuk diketahui, penetapan tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang mengacu parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi 5 Juni 2025, Cek Penerimanya

Meskipun secara akumulasi parameter ekonomi pada November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, tapi ditetapkan biaya listrik tidak berubah untuk menahan daya beli masyarakat.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Lantas, berapa tarif listrik per kWh yang berlaku pada 26-31 Mei 2025?

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Juni 2025, Siapa Saja yang Dapat?

Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik saat ini bagi semua golongan pelanggan:

– Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi

– Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

Baca juga: Tips Menghemat Listrik agar Tagihan Tak Membengkak, Apa Saja?

Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan dari golongan tertentu seperti rumah tangga kecil, UMKM, dan sektor sosial. Besaran tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah sebagai berikut:

Itulah tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi yang berlaku pada 26-31 Mei 2025. Semoga bermanfaat!

Baca juga: 6 Kebiasaan yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak, Apa Saja?

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *