JAKARTA, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting selain Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Surat yang memuat beberapa informasi mulai dari bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan ini wajib dibawa oleh setiap pengendara.
STNK juga bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, atau bukan barang curian saat terjadi razia atau pemeriksaan kendaraan.
Baca juga: Pebalap Indonesia Raih Podium Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di China
Perpanjangan STNK wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Bila ketiganya sudah dilakukan, maka secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.
Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi signal:
Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:
Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:
Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.
Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :
Baca juga: Karoseri New Armada Kebanjiran Order Bus Pariwisata
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKP di aplikasi Signal.