Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan Saeful Bahri, eks kader PDIP yang terjerat kasus Harun Masiku, sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.Menurut Hasto, apa yang disampaikan Saeful di persidangannya hari ini adalah “proses daur ulang” yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya.“Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum,” ujar Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).Hasto berpandangan, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020. Maka pada hari ini, keterangan yang bersangkutan dihidupkan meski bertentangan dengan fakta.“Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali, padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang,” jelas dia.Hasto menilai, isi BAPK memberatkan dirinya dan tidak memuat informasi penting lain yang bisa memperjelas konteks kasus yang dihadapi. Contohnya, desakan terus-menerus dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri dan perihal mengenai dana suap, tidak muncul dalam BAP.“Disitulah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan,” sebut Hasto. Soal aliran dana senilai Rp600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap Harun Masiku, Hasto menyebut dana itu sebenarnya disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDI-P pada 10 Januari 2020.“Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi,” beber Hasto.Namun karena peristiwa yang terjadi pada 8 Januari 2020, Hasto menyebut rencana program itu batal dijalankan. Padahal, dana Rp 600 juta untuk anggaran program tersebut sudah disetujui bendahara partai.“Budget-nya lebih dari Rp600 juta, jadi sekitar Rp600-800 juta. Itu ada dalam keterangan saya saat bersaksi di bawah sumpah dalam perkara nomor 18 dan 28 Januari,” kata Hasto. Artinya, dana itu bukan sumber pemberian suap untuk Harun Masiku, melainkan diberikan Hasto kepada Saeful Bahri untuk kegiatan kepartaian. Justru sebaliknya, Saeful menggunakan nama Hasto untuk mendapatkan uang tersebut demi tujuan pribadinya.”Jadi saudara Saiful meminta untuk mengerjakan hal tersebut (penghijauan). Namun karena kejadian tanggal 8 Januari (operasi tangkap tangan) akhirnya hal tersebut tidak jadi dijalankan,” Hasto menandasi.
Tanggapi Kesaksian Saeful Bahri, Hasto PDIP Sebut Adanya Akrobat Hukum

Tag:Breaking News