JAKARTA, Terdakwa Darmawati bergaya hidup mewah dari hasil uang haram kasus “pengamanan” situs judi online agar tidak terblokir di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Darmawati merupakan istri dari Muhrijan alias Agus juga merupakan terdakwa dalam dakwaan terpisah kasus melindungi situs judi online.
Muhrijan memiliki peran makelar atau penghubung antara Kominfo dengan para agen judi online sejak Maret 2024.
Baca juga: Istri Makelar Judol Komdigi Borong Tas Louis Vuitton hingga Chanel Pakai Uang Haram
Dia menetapkan tarif sebesar Rp 10 juta per situs kepada para agen. Sementara kepada pegawai Kementerian Kominfo, Agus menyebutkan tarif sebesar Rp 8,5 juta per situs.
Total uang yang Muhrijan dapatkan selama terlibat melindungi situs judol Rp 13 miliar. Sebagian uang haram itu Agus berikan kepada istri.
Hanya saja, Darmawati tidak mengetahui bahwa yang diberikan oleh suaminya itu merupakan hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir Komdigi.
“(Darmawati baru tahu asal uang) waktu pas penangkapan saya, Yang Mulia,” ucap Muhrijan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025).
Dari uang yang ditampung, Darmawati membelanjakan sejumlah barang mewah. Ia membeli berbagai perhiasan, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Tak hanya itu, ia juga memborong tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Baca juga: Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
Dia belanja dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton warna emas, jam tangan Rolex warna perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes.
Lalu membeli iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG. Selain itu, ia juga belanja MacBook Pro, iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.