Home / Sumatera / Takut Video dan Foto Vulgarnya Tersebar, Perempuan di Indragiri Hulu Diperas Jutaan Rupiah

Takut Video dan Foto Vulgarnya Tersebar, Perempuan di Indragiri Hulu Diperas Jutaan Rupiah

Pekanbaru – Jalinan hubungan asmara di dunia maya membuat perempuan muda berinisial D menjadi sasaran pemerasan oleh pacar daringnya. Korban tak bisa mengelak karena sang pacar online mengoleksi foto dan videonya tanpa busana.Kejahatan siber dengan modus love scamming itu dialami korban sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Sejak itu pula korban menjadi ATM pelaku dengan kerugian Rp12 juta secara materil.Kasat Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu AKP Arthur JT SIK menjelaskan, pelaku love scamming berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku.”Setelah berbulan-bulan menjadi korban pemerasan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres, kerugian korban Rp12 juta,” kata Arthur didampingi Kasi Humas Aipda Misran, Selasa siang, 17 Juni 2025.Arthur menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan di media sosial Facebook sejak 2023. Keduanya lalu menjalin hubungan asmara secara online tanpa pernah bertemu sekalipun.Gombalan pelaku akhirnya membuat korban bersedia mengirim foto dan videonya tanpa mengenakan busana. Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya berakhir pada Desember 2024.”Berakhirnya hubungan ini bukan akhir petaka bagi korban,” ucap Arthur.Pelaku menghubungi korban dan mengaku telah kehilangan telepon genggam lamanya yang menjadi tempat menyimpan foto dan video korban. Pelaku menyebut telepon itu ditemukan orang lain dan punya akun Facebook.”Pelaku mengarahkan korban ke sebuah akun Facebook, akun tadi mengancam, foto-foto pribadi tersebut kecuali ia mengirim uang tebusan Rp2 juta,” kata Arthur. *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Pelaku terus melancarkan aksi pemerasan dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto dari perangkat yang hilang. Pelaku juga, menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan.”Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025,” jelas Arthur.Pelaku ditangkap pada 14 Juni 2025. Kepolisian bekerja sama dengan korban mancing pelaku keluar untuk bertemu di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.”Saat korban menyerahkan uang, pelaku langsung ditangkap dengan barang bukti telepon genggam dan uang tunai Rp2,5 juta,” katanya.Kepada penyidik, pelaku menyatakan pemilik akun Facebook AA merupakan dirinya dan nomor rekening menerima uang dari korban adalah dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku.”Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan,” ungkap Arthur.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *