AMBON, Chrisnanimory Patrick Papilaya, seorang pria di Kota Ambon, Maluku dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Patrick dijatuhi hukuman penjara karena menghina Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui media sosialnya.
Vonis hukuman terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (19/5/2025).
“Memutuskan, memghukum terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Tiktoker Riezky Kabah Ditangkap terkait Video Hina Profesi Guru
Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara,” kata hakim.
Terkait putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umjm menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
“Saya menerima, dan berjanji tak akan lagi mengulangi,” kata Patrick.
Baca juga: Patrick Papilaya Ditangkap Usai Hina Gubernur Maluku di TikTok
Adapun putusan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara.
Patrick sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 yang kemudian putusan itu dikuatkan oleh PT Ambon karena menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Namun, terdakwa belum menjalani masa hukuman karena masih mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.