Home / REGIONAL / Tak Pakai Sistem “Sanitary Landfill”, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup Kementerian LH

Tak Pakai Sistem “Sanitary Landfill”, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup Kementerian LH

KENDAL, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono di Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.

Jika dalam enam bulan ke depan tidak ada perubahan dalam pengelolaan sampah, TPA tersebut terancam ditutup oleh KLH.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, yang akrab disapa mbak Tika, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini diberikan karena pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.

Baca juga: Cerita Kapolres Kendal Gendong Anak Pengemudi Ugal-ugalan yang Tabrak Mobil Polisi…

“TPA Darupono tidak melaksanakan penimbunan sampah dengan sistem sanitary landfill dan tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan,” ungkap mbak Tika pada Selasa (17/06/2025).

Mbak Tika menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kendal kini terpaksa harus menghentikan praktik open dumping di TPA Darupono.

“Jika dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterimanya surat Keputusan Menteri tersebut tidak melaksanakan penimbunan sampah dengan metode lahan urug saniter, ada konsekuensi yang akan didapatkan, yaitu bisa naik ke tahapan sanksi administrasi selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi tersebut bisa berupa denda administratif, pembekuan, atau bahkan pencabutan Izin Lingkungan.

Baca juga: Mengemudikan Mobil Ugal-ugalan, Pria di Kendal Bikin Heboh dengan Borgol Putus Saat Ditangkap, Siapakah Dia?

Plt Sekda Pemerintah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menyatakan bahwa tahun ini pihaknya akan memprioritaskan anggaran untuk penanganan sampah, terutama di TPA Darupono.

“Kami sudah melakukan pengadaan alat berat bulldozer di TPA Darupono karena alat-alat berat di sana sudah banyak yang rusak,” jelas Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun TPA Darupono belum menggunakan metode pengelolaan sampah yang benar, pihaknya berencana untuk segera melakukannya.

“Nanti sampah kita ratakan supaya tidak menggunung, kemudian kita tutup pakai plastik,” ujarnya.

Baca juga: Gelar Aksi Tolak Galian C, Warga Desa Tunggulsari Kendal: Tiba-tiba Ada Izin, Kami Terkejut…

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti sanksi tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai langkah, termasuk penutupan sampah dengan metode controlled landfill.

“Kami juga akan menerapkan pembatasan jam operasional pembuangan sampah di TPA Darupono, yaitu hanya dari jam 07.00 hingga 14.00 WIB,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana membeli tiga insinerator untuk membakar sampah dengan aman bagi lingkungan, dengan satu unit untuk wilayah Boja dan dua unit untuk Kendal bagian bawah, salah satunya di Weleri.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *