Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sangat berhati-hati dalam melakukan proses evaluasi mengenai sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kehati-hatian ini penting dilakukan karena belajar dari kasus sengketa empat pulau Aceh-Sumut sebelumnya, yang kini sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto masuk ke Provinsi Aceh.”Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri,” ujar Bima, Sabtu (21/6/2025) dilansir Antara.Bima Arya menyebutkan saat ini Kemendagri sedang mendalami dokumen yang diterima dari Pemkab Trenggalek maupun Tulungagung.Kedua pemkab itu, menurut Bima, memiliki versi masing-masing mengenai 13 pulau yang disengketakan. “Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” kata Bima.Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antardaerah.”Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” kata Toha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/6/2025).Hal itu disampaikannya merespons sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau yang kembali muncul usai penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).Toha mengingatkan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horisontal antarpemerintah daerah.Untuk itu, ia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.”Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah karena itu Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tuturnya.”Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” kata Toha.Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, membenarkan adanya polemik yang terjadi antara Kabupaten Trenggalek dengan Tulungagung yang rebutan 13 pulau.”Polemik ini sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun silam. Dari awal sudah ada dualisme, sudah dobel,” ujar Lilik, Kamis (19/6/2025).Lilik menceritakan, awal polemik ini terjadi. Pemkab Trenggalek sudah memasukkan 13 pulau itu sebagai wilayahnya, hal itu tercantum pada Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.Lalu, pada 2023, Pemkab Tulungagung ternyata memasukkan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya sebagaimana pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung, Tahun 2023–2043.”13 pulau Itu berdasarkan Perda RTRW-nya Trenggalek itu dia masuk tahun 2012, tapi juga masuk di Perda RTRW Tulungagung tahun 2023,” ucapnya.Sementara itu, Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, disebutkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.”Tapi dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW, wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek,” ujar Lilik. Yang terbaru, lanjut Lilik, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, 13 pulau itu dimasukkan ke wilayah Tulungagung.”Selama sengketa itu, kami juga sudah memfasilitasi Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung untuk duduk bersama melakukan mediasi,” ujar Lilik.Hasil mediasi itu, kata Lilik, juga sudah dikirimkan serta dikomunikasikan oleh Pemprov Jatim ke Kemendagri. Hal itu disampaikan sudah sejak 2024.”Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara yang kita kirim ke Kemendagri gitu, dan itu keputusannya di Kemendagri,” kata Lilik.Lilik mengatakan, 13 pulau itu merupakan pulau kosong yang tak berpenghuni. Meski demikian ia menunggu keputusan Kemendagri soal 13 pulau tersebut.”Seperti apa tindakannya, ini kita nunggu dari Kemendagri. Insyaallah ada jalan keluarnya nanti seperti apa kesepakatannya,” ucapnya.Diketahui, 13 pulau itu yakni Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.Dan berdasarkan pengamatan citra satelit, secara geografis 13 pulau itu masuk di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Posisinya berada di perairan Trenggalek yang berbatasan dengan Tulungagung.
Tak Mau Seperti 4 Pulau Aceh, Kemendagri Hati-hati soal Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung

Tag:Breaking News