Home / REGIONAL / Tak Hanya Pengusaha Asing, Ketua Kadin Cilegon Juga Diduga Palak Pengusaha Lokal

Tak Hanya Pengusaha Asing, Ketua Kadin Cilegon Juga Diduga Palak Pengusaha Lokal

SERANG, Muhammad Salim, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Banten, terlibat dalam kasus pemerasan yang tidak hanya menyasar perusahaan asing, tetapi juga perusahaan lokal.

Salim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penghasutan terkait proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender kepada China Chengda Engineering, yang merupakan salah satu subkontraktor PT Chandra Asri Alkali.

Selain itu, Salim juga terlibat dalam pemerasan terhadap PT Narwastu Naga Kinjes (NKK), yang mengakibatkan Direktur PT NKK, Cecep Supriyadi, mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

Baca juga: Warga Cilegon Dibikin Heboh Saat Langit Memerah di Malam Hari, Ternyata Ini Penyebabnya

Kerugian ini disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan untuk melaksanakan proyek pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Refinasi pada tahun 2024, meskipun PT NKK telah memenangkan proses lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diduga, Salim yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Bintang Sejati meminta jatah dari setiap kilogram scrap yang dijual setelah PT NKK kalah dalam proses lelang tersebut.

Sebagai akibatnya, Direktur PT NKK mentransfer uang sebesar Rp 14 juta ke rekening perusahaan milik Salim.

Meskipun uang telah diserahkan, PT NKK tetap tidak dapat mengerjakan proyek hingga saat ini, sehingga biaya persiapan yang telah dikeluarkan menjadi kerugian bagi perusahaan lokal tersebut.

Baca juga: Terima Suap Rp 373 Juta, Eks Sekdis Lingkungan Hidup Kota Cilegon Divonis 3 Tahun Penjara

Cecep Supriyadi kemudian melaporkan Salim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, yang mengakibatkan penetapan Salim sebagai tersangka pada September 2024.

“Yang (laporan) Haji Cecep, sudah ditetapkan sebagai tersangka (Salim), dan proses (penyidikannya) lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kepada wartawan di Serang, Kamis (22/5/2025).

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Salim tidak langsung ditahan.

Namun, setelah viralnya video permintaan proyek pembangunan pabrik yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Salim akhirnya ditahan.

Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Juga Peras Perusahaan Lain Selain PT Chandra Asri Alkai

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa berkas perkara Salim akan dipisahkan karena lokasi, waktu, dan peristiwanya berbeda.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari pelapor, Salim dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

Sebelumnya, Polda Banten juga telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali, yaitu Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, dan Ketua HSNI Rufaji Jahuri.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *