JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas masuknya Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan lembaga dalam struktur Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga memahami bahwa dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa Pimpinan KPK tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan.
“Ya makanya di poin yang terakhir itu kan ada statement saya, statement Jubir juga sama, bahwa KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut, nah itu prosesnya nanti akan dikaji,” kata Setyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: KPK Terbitkan SE soal Penanganan Kasus Korupsi di BUMN dan Danantara
Setyo mengatakan, kajian tersebut dilakukan secara internal KPK, baik itu biro hukum, kesekjenan, dan masukan dari pegawai struktural dan fungsional agar lembaga antirasuah tidak salah memaknai rangkap jabatan.
“Jadi supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu seringkali banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, itu harus dipahami juga. Tapi prinsipnya sedang dikaji,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan, apabila hasil kajian menyatakan bahwa posisi ketua KPK dalam struktur Danantara merupakan rangkap jabatan, lembaga antirasuah tidak akan langsung mundur.
KPK, kata dia, akan masuk dalam proses pendampingan terhadap Danantara.
Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, KPK Tegaskan Berwenang Tindak Korupsi di BUMN
“Namun demikian, KPK tidak akan juga meninggalkan begitu saja (Danantara). Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kita memiliki kedeputian pencegahan, untuk kemudian melakukan koordinasi, kolaborasi itu dengan para pihak tadi untuk tetap menjaga supaya tetap on the track,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penunjukan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara ditujukan kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal.
Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (8/4/2025).
Baca juga: Titik Koordinat Harun Masiku: Diketahui KPK, tetapi Tak Ditangkap
Karenanya, kata Tessa, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang nantinya disampaikan KPK adalah suatu keputusan organisasi.
Tessa juga menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara.
“KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
KPK juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara, dengan melaksanakan pengawasan kepada BPI Danantara secara profesional dengan mengedepankan tata kelola yang baik.