JAKARTA, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan tidak akan menerapkan rekayasa lalu lintas saat aksi unjuk rasa yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) di tiga lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (20/5/2025).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebutkan, lokasi aksi tersebut meliputi Bundaran Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Selatan, Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, dan Gedung DPR/MPR RI.
“Polri sebisa mungkin tidak akan melakukan rekayasa arus lalu lintas guna memfasilitasi kelangsungan kegiatan masyarakat,” ungkap Argo saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).
Baca juga: Demo Ojol Hari Ini, 2.254 Personel Gabungan Dikerahkan di 3 Titik
“Rekayasa lalu lintas hanya akan diberlakukan apabila situasi dan kondisi kontijensi,” ucap Argo.
Meskipun tidak ada rekayasa lalu lintas yang direncanakan, Argo mengingatkan, akan ada kemungkinan peningkatan volume lalu lintas akibat aktivitas unjuk rasa di ketiga lokasi tersebut.
“Sehingga kami imbau bagi masyarakat pengguna jalan agar menghindari ruas-ruas jalan di sekitar lokasi tersebut atau mencari alternatif jalan lainnya,” tegasnya.
Argo juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban lalu lintas agar aktivitas dan aksi penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojol dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera dijadwalkan untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.
Aksi ini disebut sebagai puncak kekecewaan terhadap kebijakan perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring.
Baca juga: Demo Ojol Besok, Ribuan Pengemudi Bakal Matikan Aplikasi secara Massal
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan, salah satu tuntutan utama para pengemudi adalah penurunan potongan biaya aplikasi menjadi hanya 10 persen.
Igun menilai langkah ini sebagai langkah korektif terhadap kebijakan sepihak perusahaan aplikasi yang terus menaikkan potongan bagi pengemudi.
“Kebijakan pemotongan oleh aplikator telah lama menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi,” kata Igun.
Menurut Igun, pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP 1001 Tahun 2022, telah menetapkan potongan, yaitu maksimal 20 persen.
Namun, kata Igun, pada saat pengemudi hanya meminta agar aplikator mematuhi regulasi, aplikator justru menaikkan potongan lebih jauh.