Home / Cek Fakta / Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ini yang Perlu Diketahui

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ini yang Perlu Diketahui

Jakarta – Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Lantas, apa saja syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025? Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini?BSU merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan finansial kepada pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. BSU diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program BSU akan cair pada 5 Juni 2025.”Itu (BSU) sedang dipersiapkan nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga dikutip dari Kanal Bisnis Selasa (27/5/2025).Airlangga menuturkan, penyaluran program BSU ini untuk mengangkat daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025. Akan tetapi, belum disebutkan berapa nominal besaran BSU yang akan cair bulan depan.”Mobilitas (pendorong ekonomi) semester 2 apa? BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang pendaya beli,” kata dia.Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar seorang pekerja bisa menjadi penerima BSU 2025. Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah. Untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.Selain tiga syarat utama di atas, ada juga beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan. Calon penerima BSU tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).Pemerintah memberikan prioritas kepada pekerja yang bekerja di sektor atau wilayah tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih kepada sektor-sektor yang terdampak paling parah oleh kondisi ekonomi. Guru honorer termasuk dalam kategori prioritas penerima BSU.Informasi lebih detail mengenai sektor dan wilayah prioritas penerima BSU biasanya akan diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari sumber-sumber tersebut agar mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.Meskipun ada prioritas sektor dan wilayah, tetap penting untuk memenuhi semua syarat umum yang telah disebutkan sebelumnya. Prioritas hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat umum sebagai penerima BSU. Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *