Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025 sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional.
BSU akan menyasar pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer untuk membantu mengurangi tekanan ekonomi usai libur panjang Lebaran dan menyambut tahun ajaran baru.
BSU 2025 menjadi salah satu dari enam program stimulus ekonomi yang saat ini difinalisasi pemerintah.
Program bantuan ini sebelumnya telah terbukti efektif selama pandemi COVID-19 dan kembali diaktifkan untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Adapun nominal bantuan BSU 2025 Rp 150.000 per bulan dengan diberikan secara sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025) sebesar Rp 300.000 per pekerja
Metode penyaluran dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja dan guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025
Baca juga: 6 Stimulus Ekonomi Mulai 5 Juni 2025: Bantuan Upah hingga Diskon Transportasi
Syarat Penerima BSU 2025
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen Juni-Juli 2025
Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025
Penerima BSU 2025 dapat mengecek status bantuan melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Situs Kemnaker
2. Melalui Aplikasi Pospay
3. Informasi dari Instansi Kerja atau Kelurahan
Baca juga: Cara Dapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta dan Transportasi Umum Pemprov DKI Lainnya
Penyaluran BSU 2025 dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni 2025.
Program ini diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan, serta melibatkan PT Pos Indonesia dalam proses pencairan bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.