JAKARTA, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan adanya kebijakan baru terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ingin berpartisipasi dalam program Makan Bergizi Nasional (MBG).
Dadan mengatakan, SPPG yang ingin bergabung harus memenuhi dua syarat utama, yaitu memiliki Virtual Account (VA) dan memberikan uang muka.
“Kebijakan BGN saat ini, SPPG yang baru boleh jalan jika sudah ada VA dan sudah ada uang muka untuk 10 hari,” kata Dadan, saat dikonfirmasi oleh , pada Rabu (21/5/2025).
Baca juga: BGN: Seluruh Pendaftaran SPPG Hanya Dilakukan Melalui Jalur Resmi
Dadan menambahkan, tidak ada lagi penggunaan dana talangan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam program penyaluran MBG.
“Tidak ada lagi dana talangan mitra,” ujar dia.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah kebijakan ini diterapkan lebih ketat untuk meminimalkan masalah di masa mendatang, Dadan menyebut bahwa langkah ini diambil untuk memastikan sistem yang lebih sistematis dan akuntabel.
“Lebih sistematis dan akuntabel,” ujar dia.
Ia menuturkan, umumnya uang muka yang harus disetor berkisar sekitar Rp 450 juta.
Baca juga: Kepala BGN: SPPG Harus Berani Menolak Bahan Baku MBG yang Jelek
Namun, nilai uang muka ini dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada indeks harga bahan pangan di wilayah tersebut.
“Uang muka untuk operasional, rata-rata Rp 450 juta,” ujar dia.
“Tapi, akan berbeda pada daerah dengan indeks kemahalan tinggi,” tambah dia.