Home / EDUKASI / SPMB Jalur Prestasi 2026 Bakal Gunakan Nilai Ujian Nasional TKA

SPMB Jalur Prestasi 2026 Bakal Gunakan Nilai Ujian Nasional TKA

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jenjang SD dan SMP akan bisa digunakan untuk seleksi jalur prestasi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA tepatnya Pasal 13.

“Hasil TKA SD, MI, sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi,” demikian yang tertulis dalam Permendikdasmen tersebut dikutip Kamis (5/6/2025).

“Hasil TKA SMP, MTS, sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru,” lanjut tulisan tersebut.

Baca juga: Syarat Rayonisasi di SMPB 2025 Jalur Domisili, Pakai Jarak atau KK?

Sementara hasil TKA SMA sederajat akan bisa digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.

Hasil TKA juga akan digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan pendidikan informal dengan hasil pendidikan formal.

Selain untuk keperluan masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi hasil TKA juga nantinya dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.

Sebelumnya, ketentuan ini sudah diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Toni Toharudin.

“TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan,” kata Toni dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

Baca juga: SPMB Depok 2025 Dibuka Hari Ini, Cek 4 Langkah Mudah Pendaftarannya

Selain itu, lanjut Toni, TKA juga akan akan dijadikan tolok ukur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur prestasi atau kini dikenal dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Kendati demikian, Toni menegaskan bahwa TKA sifatnya tidak wajib dan tidak menjadi sebuah penilaian standar kelulusan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *