BATAM, KOMPAS.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 ditetapkan akan dimulai pada Juni mendatang.
Sejumlah jalur pendaftaran bagi siswa/siswi baru kini telah disiapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menuturkan adanya perubahan dalam pelaksanaan SPMB Kota Batam untuk tahun ajaran 2025/2026.
Baca juga: Ketentuan Lengkap Daftar Jalur Domisili SPMB Jateng 2025 untuk SMA/SMK
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menjadi acuan utama dalam proses penerimaan peserta didik.
Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Batam akan menerapkan sistem domisili, yang memberi keleluasaan kepada calon siswa yang tinggal di wilayah dengan irisan zonasi beberapa sekolah untuk mendaftar ke lebih dari satu sekolah tujuan.
Baca juga: Syarat Usia Masuk SD SMP SMA, Cek Sebelum Daftar SPMB 2025
“Selama ini banyak orangtua mengeluh anak mereka tidak bisa daftar, padahal rumah dekat. Dengan sistem domisili, mereka bisa daftar ke sekolah A dan sekolah B,” jelasnya saat dihubungi, Senin (19/5/2025) sore.
Jalur domisili akan tetap memprioritaskan calon peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah, dengan kuota sebesar 70 persen untuk jenjang SD dan 40 persen untuk jenjang SMP.
Selain jalur domisili, terdapat jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas.
Untuk jenjang SD, kuota afirmasi ditetapkan sebesar 12 persen, sementara untuk SMP mencapai 20 persen dari total daya tampung.
Jalur ketiga adalah jalur prestasi, khusus untuk jenjang SMP dan SMA, dengan seleksi berdasarkan nilai rapor serta capaian akademik maupun non-akademik.
“Prestasi yang dimaksud termasuk akademik, seni, olahraga, dan kepemimpinan seperti ketua OSIS. Ini bisa menjadi peluang bagi siswa yang punya keunggulan di luar pelajaran pokok,” jelasnya.
Pihaknya juga menyediakan jalur mutasi bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas atau merupakan anak guru yang akan mendaftar di sekolah tempat orangtuanya mengajar.
Jalur ini memiliki kuota sebesar 5 persen untuk semua jenjang.
Tri mengatakan, tahun ini pihaknya ingin memastikan rasio siswa per kelas sesuai dengan aturan.
Untuk jenjang SD, maksimal 28 siswa per kelas, dan untuk SMP maksimal 32 siswa.
“Penerapan rasio ini penting untuk menjaga kualitas proses belajar mengajar. Kita ingin ruang kelas tidak lagi sesak, dan siswa bisa lebih fokus,” ujarnya.