Home / Peristiwa / Silfester Matutina: Putusan Bijaksana Prabowo soal 4 Pulau Akhiri Polemik

Silfester Matutina: Putusan Bijaksana Prabowo soal 4 Pulau Akhiri Polemik

Jakarta – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga Eks Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Silfester Matutina, mengapresiasi keputusan cepat dan tepat Presiden Prabowo Subianto terkait polemik sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.Keputusan bijaksana Presiden ini diambil setelah Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo via Zoom dari Rusia yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mensesneg Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.”Ini adalah suatu keputusan bijaksana, tepat dan cepat yang dilakukan Presiden Prabowo, segera mengambil alih persoalan sengketa 4 pulau ini setelah berkonsultasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan akhirnya diadakan rapat terbatas yang langsung memutuskan Propinsi Aceh adalah pemilik sah 4 pulau tersebut. Putusan ini tentunya sangat melegakan kita semua supaya dapat mengakhiri polemik yang bisa berujung distabilitas politik dan perpecahan antara anak bangsa,” kata Silfester dalam keterangannya.Menurutya, apabila Presiden tidak cepat turun tangan, maka persoalan konflik perebutan 4 pulau antara Aceh dan Sumut ini bisa saja menjalar ke daerah lain bahkan bisa menciptakan ketegangan stabilitas nasional.”Selain itu patut kita apresiasi juga tentunya kedewasaan dan kesolidan Pemerintah Pusat yaitu Presiden Prabowo Bersama Mensesneg, Mendagri, Gubernur Aceh, Gubernur Sumut serta tentunya peran aktif Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco hingga persoalan sengketa 4 pulau ini tidak berlarut larut dan dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.Keputusan Presiden Prabowo Subianto didasarkan pada berbagai faktor yang telah dipertimbangkan secara seksama. Salah satu faktor utama adalah laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berisi hasil kajian mendalam mengenai sejarah dan bukti kepemilikan atas keempat pulau tersebut.Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diajukan oleh Pemerintah Aceh. Dokumen-dokumen ini berisi bukti-bukti historis yang menunjukkan bahwa Aceh memiliki klaim yang kuat atas wilayah tersebut. Bukti-bukti ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan.Meskipun Provinsi Sumatera Utara juga mengajukan klaim berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemendagri, Presiden Prabowo akhirnya menetapkan Aceh sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *