Vokalis NOAH, Ariel, angkat suara terkait polemik royalti yang kembali mencuat pasca kasus hukum yang melibatkan Agnez Mo.
Ariel NOAH menilai sistem pengelolaan royalti di Indonesia masih perlu banyak pembenahan, terutama dalam hal transparansi dan mekanisme distribusinya.
Baca juga: Konflik Band KotaK dan Mantan Personel: Sengketa Royalti hingga Gugatan Hukum
Dalam wawancara di kanal YouTube TS Media yang tayang Selasa (20/5/2025), Ariel NOAH mengungkapkan bahwa ia sebagai pencipta lagu memang menerima royalti, baik dari dalam maupun luar negeri. Bahkan, ia menyebut pendapatan dari luar negeri kadang lebih besar.
“Saya akuin dapat royalti, karena kan menciptakan lagu juga. Royalti dari dalam negeri, bahkan luar negeri juga. Kadang gedean yang overseas (royalti dari luar negeri),” ujar Ariel NOAH.
Baca juga: Ketegangan di Balik Royalti: Piyu dan Fadly Bersilang Pendapat dalam Polemik UU Hak Cipta
Namun, Ariel menyoroti banyaknya keluhan dari pelaku industri musik yang merasa keberatan saat dimintai pembayaran royalti.
Menurutnya, hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Ramai soal Royalti, Terungkap Respons Pongki Saat Lagunya Masih Dibawakan Jikustik
“Memang sistemnya itu perlu diperbaiki, dari cara nagihnya, cara sosialisasinya. Banyak juga yang pas ditagih itu kayak merasa diperas, padahal bukan diperas. Makanya perlu dikasih tahu soal haknya penyanyi, hak pencipta lagu, supaya mereka paham,” kata Ariel NOAH.
Ariel juga menyinggung isu yang timbul dari sidang gugatan royalti terhadap Agnez Mo.
Ariel menilai, kasus tersebut menyisakan masalah serius yang bisa berdampak buruk pada sistem pembayaran royalti di masa depan.
Baca juga: Beda Pandangan Piyu dan Fadly Padi Reborn soal Royalti Musik
“Ada beberapa hal yang kita pikirkan, tapi ada satu yang berhubungan dengan siapa yang musti bayar tadi, jadi sidang Agnez itu menyisakan satu masalah tuh,” ucap Ariel NOAH.
“Yang jadi masalah besar tuh, yang dituntut penyanyi, bukan promotornya. Itu bisa dimanfaatkan oleh oknum. Dan itu berbahaya banget,” ujar Ariel.
Sebagaimana diketahui, Agnez Mo pernah digugat karena dianggap tidak membayar royalti lagu yang dibawakannya dalam sebuah konser.
Baca juga: Ramai soal Royalti, Terungkap Respons Pongki Saat Lagunya Masih Dibawakan Jikustik
Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, di mana Ari Bias mengklaim bahwa lagunya digunakan dalam konser tanpa izin dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnez Mo telah melakukan pelanggaran hak cipta dan didenda sebesar Rp 1,5 miliar.
Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.
Baca juga: Beda Pandangan Piyu dan Fadly Padi Reborn soal Royalti Musik