JAKARTA, Kabar penjualan lima pulau Indonesia di situs web telah menjadi perhatian publik dan ditanggapi penyelenggara negara.
Berdasarkan pantauan di situs Private Islands Online, jika kita memilih Indonesia, akan ditampilkan lima pulau dengan status dijual atau “for sale”.
Baca juga: 5 Pulau RI Dijual Online, Pimpinan Komisi II: Pemerintah Harus Selidiki
Lima pulau itu adalah Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas, Riau; Properti Pulau Sumba, NTT; Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba.
Lalu, Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung; dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Sepelekan 5 Pulau Dijual di Private Islands Online
Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan.
Ketiga pulau itu yakni Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; Pulau Joyo, Kepulauan Riau; Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Untuk harga pulau yang dijual di situs itu bervariasi. Salah satu contohnya, Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2.173.025.435.
Ada juga harga pulau yang hanya tertulis “Upon Request” atau berdasarkan permintaan.
Lima pulau itu terletak di Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Merespons ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dijual, termasuk Pulau Panjang, NTB.
“Tidak bisa satu pulau dijual,” ujar Nusron kepada , Jumat (20/6/2025).
Nusron lantas memaparkan, di dalam peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa, sampai saat ini, belum ada hak atas tanah.
Kemudian, ia juga mengecek lokasi Pulau Panjang melalui peta kawasan hutan.
Hasilnya, seluruh Pulau Panjang masuk ke dalam kawasan konservasi. “Sehingga tidak bisa dijual,” ujar dia.
Baca juga: 5 Pulau di Indonesia Dijual Private Islands Online, Ada yang Seharga Rp 2 Miliar
Menurut Nusron, ada aturang yang membuat pulau tidak bisa dimiliki perseorangan atau satu badan hukum.