Home / Sumatera / Sidang TNI Tembak Polisi: Kuasa Hukum Ungkap Keterangan Terdakwa Penuh Kejanggalan

Sidang TNI Tembak Polisi: Kuasa Hukum Ungkap Keterangan Terdakwa Penuh Kejanggalan

Lampung – Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum prajurit TNI kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis mengaku bahwa dirinya telah menjalankan bisnis sabung ayam sejak 2023.Dia bahkan mengklaim selama ini sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, yang menjadi salah satu korban dalam tragedi berdarah di Way Kanan, Lampung.”Kalau mau buka (sabung ayam), pasti saya koordinasi dengan Polsek setempat, dengan menelpon kapolseknya,” ujar Peltu Lubis dalam persidangan. Tak hanya itu, Peltu Lubis juga menyatakan rutin memberikan setoran kepada almarhum kapolsek, baik secara tunai maupun melalui transfer. Namun, pengakuan tersebut justru menuai sorotan dari pihak kuasa hukum keluarga korban.Putri Maya Rumanti, anggota tim kuasa hukum keluarga korban dari Hotman 911, menyebut keterangan terdakwa terkesan janggal dan tidak konsisten. Hal itu pun menjadi perhatian majelis hakim yang langsung menelusuri keabsahan pernyataan tersebut.”Dia bilang kasih setoran uang judi ke kapolsek, tapi buktinya nggak ada. Bahkan saat ditanya hakim, dia tidak bisa menjelaskan secara rinci,” kata Putri Maya kepada wartawan usai persidangan.Menurut Putri, keterangan terdakwa juga bertentangan dengan isi dakwaan sebelumnya. Dalam dakwaan disebutkan, Peltu Lubis dan Kapolsek sempat bertemu satu hari sebelum penembakan. Namun di persidangan, terdakwa justru mengatakan sempat menelpon tetapi tidak diangkat.”Itu yang akhirnya dipertanyakan oleh hakim. Artinya, keterangannya tidak sinkron. Bahkan hakim sempat memojokkan terdakwa karena pernyataannya berbelit-belit,” ungkap dia. Suasana sidang menjadi emosional saat Peltu Lubis tak mampu menahan tangis. Dia mengaku menyesal atas peristiwa tragis yang menewaskan tiga anggota kepolisian, termasuk AKP Anumerta Lusiyanto, yang menurutnya sudah dianggap sebagai keluarga.Dengan suara terbata-bata, dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi di arena sabung ayam yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah.“Kami minta maaf kepada keluarga korban. Selama ini hubungan kami baik dengan Kapolsek Negara Batin. Tidak pernah ada selisih paham dengan anggota Polsek. Bahkan Pak Lusiyanto sudah saya anggap keluarga sendiri,” ujar Peltu Lubis.Dalam perkara itu, insiden penembakan terjadi di arena sabung ayam yang disinyalir sebagai lokasi bisnis ilegal. Tiga polisi tewas setelah ditembak oleh Kopda Bazarsah, rekan terdakwa Peltu Lubis. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman motif pembunuhan.”Kami berharap majelis hakim bisa menggali lebih dalam soal peran masing-masing terdakwa serta membuka terang latar belakang bisnis sabung ayam yang berujung pada tragedi itu,” tutup Putri.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *